Saat ini, dia berstatus bebas bersyarat dari Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Status bebas bersyarat berarti belum berstatus mantan narapidana. Status bebas bersyarat Yusak Yaluwo berdasarkan surat Dirjen Lapas 17 Oktober 2015 sampai dengan 16 Mei 2017.
Jadi berdasarkan PKPU Nomor 12 tahun 2012 tentang pencalonan, seseorang yang bisa mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati adalah mantan narapidana.
"Yang memiliki hak politik adalah mantan narapidana, sementara Yusak Yaluwo statusnya masih bebas bersyarat sampai tahun 2017, setelah itu baru disebut sebagai mantan narapidana," kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua Robert Horik, Senin (9/11/2015).
Bawaslu Papua telah mengirimkan rekomendasi itu ke KPU Provinsi Papua. KPU setempat sesegera mungkin akan menggelar pleno terkait hal tersebut.
"Dalam kasus ini, kami juga telah menonaktifkan Panwas Kabupaten Boven Digul dan semua tugas Panwas Boven Digul diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Papua," ungkap Robert.
Sebelumnya, KPUD Boven Digul menetapkan 4 pasang kandidat dalam pilkada serentak mendatang. Keempat calon kepala daerah itu adalah Yusak Yaluwo-Jacobus Waremba, Yesaya Merasi-Paulinus Wanggimob, Benny Tambanop-Chairul Anwar dan Helena Tabiarop-Frits Sarupia.
Yusak Yaluwo merupakan Bupati Boven Digul periode 2005-2010. Yusak terpilih kembali pada pemilihan kepala daerah periode 2011-2016. Namun sebelum dilantik untuk periode kedua tersebut, Yusak ditahan KPK karena korupsi dana otonomi khusus TA 2005-2007 sebesar Rp 37 miliar.
0 Response to "Bawaslu Sarankan KPU Coret Napi Korupsi di Pilkada Boven Digul"
Post a Comment